Upaya memberantas peredaran produk kelistrikan palsu dilakukan melalui kolaborasi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Schneider Electric. Dalam kegiatan tersebut, lebih dari 3.000 unit produk kelistrikan palsu yang diamankan dari beberapa kota besar di Indonesia dimusnahkan secara ramah lingkungan.
Produk kelistrikan palsu menjadi perhatian karena tidak hanya berkaitan dengan peredaran barang yang melanggar ketentuan, tetapi juga dapat berhubungan dengan aspek keselamatan. Produk yang tidak memenuhi standar dapat meningkatkan risiko seperti sengatan listrik, korsleting, hingga kebakaran.
Dalam upaya penindakan, Schneider Electric memberikan dukungan berupa informasi teknis dan identifikasi produk. Informasi tersebut digunakan untuk membantu proses identifikasi terhadap produk kelistrikan yang diduga palsu.
Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk Polda Metro Jaya, berperan dalam proses penegakan hukum terhadap peredaran produk kelistrikan palsu. Penindakan dilakukan terhadap produk yang ditemukan beredar di pasar.
Dari sisi pengawasan di wilayah pabean, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai turut terlibat dalam upaya mencegah masuknya produk kelistrikan palsu ke Indonesia. Kerja sama tersebut mencakup pengawasan dari hulu hingga hilir, mulai dari pencegahan masuknya produk dari luar negeri hingga penindakan di pasar domestik.
Dalam informasi yang disampaikan Schneider Electric, data Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta mencatat bahwa lebih dari 61% peristiwa kebakaran di Jakarta pada 2024 disebabkan oleh korsleting listrik. Data tersebut menjadi salah satu gambaran mengenai pentingnya perhatian terhadap aspek keselamatan dalam penggunaan produk kelistrikan.
Upaya pemberantasan produk kelistrikan palsu juga memiliki aspek hukum. Schneider Electric menyebut Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 mengatur ketentuan pidana bagi pihak yang memperdagangkan barang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.
Kolaborasi antara aparat penegak hukum, instansi pemerintah, dan pelaku industri menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap produk kelistrikan yang masuk dan beredar di Indonesia. Penindakan serta pengawasan dilakukan untuk mencegah produk kelistrikan palsu kembali beredar dan mendukung aspek keselamatan masyarakat.
Sumber: Schneider Electric, “Sinergi Memberantas Produk Kelistrikan Palsu: Kolaborasi Strategis Schneider Electric bersama Kepolisian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”, 20 Agustus 2025.
https://www.se.com/id/id/about-us/newsroom/news/press-releases/Sinergi-Memberantas-Produk-Kelistrikan-Palsu-Kolaborasi-Strategis-Schneider-Electric-bersama-Kepolisian-dan-Direktorat-Jenderal-Bea-dan-Cukai-68bffb75ee17dbd7e